Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2019

Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2019

WALIKOTA Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja dareah (PP APBD) tahun anggaran 2019, dalam forum rapat paripurna yang digelar di gedung Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (13/7).

PP APBD yang disampaikan dalam paripurna tersebut, memuat pelaksanaan APBD yang telah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, dengan pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati AMa yang memimpin jalanya rapat paripurna memaparkan, penyampaian PP APBD oleh pemerintah daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam pasal 320 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan melampirkan LHP dari BPK-RI.

Namun, kata dia, karena adanya perubahan mekanisme pemeriksaan oleh BPK RI pada masa pandemi Covid-19 ini, berpengaruh pada penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, sehingga baru bisa dilakukan saat ini.

Demikian pula pada pembahasanya, juga diharapkan dapat dilakukan dengan lebih singkat tetapi tetap mengacu pada efektivitas dan kepatuhan pada aturan yang berlaku, mengingat APBD perubahan (APBD-P) 2020 juga direncanakan bakal dilaksanakan pada awal bulan Agustus.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH juga memaparkan bahwa baru bisa disampaikannya Raperda PP APBD 2019, karena baru bisa disusun oleh eksekutif setelah turunnya LHP dari BPK-RI yang baru diterima Pemkot Cirebon pada akhir bulan april lalu, namun hasilnya memang cukup membanggakan karena dapat mempertahankan predikat opini WTP.

Azis menyebutkan jika diperolehkan opini WTP ini bukan berarti hasil audit dari BPK-RI terharap APBD 2019 itu tanpa catatan dan temuan. Menurutnya, catatan dan rekomendasi BPK-RI memang masih terdapat beberapa poin untuk terus ditingkatkan kedepannya.

“Memang masih ada beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK-RI seperti sistem pengawasan internal, pengelolaan baran bilik daerah, pengeawasan BUMD, pengelolaan PBB, dan JKN. Ini sebagai motivasi dan tantangan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya. (azs/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: